Hubungan Antara Filsafat dengan Ilmu Keagamaan
Karya
: Rafly Asshiddiqie
Kata "filsafat" berasal
dari bahasa Yunani,
philosophia: philein artinya
cinta, mencintai, philos pecinta, sophia kebijaksanaan atau
hikmat. Jadi filsafat artinya "cinta akan kebijaksanaan". Cinta
artinya hasrat yang besar atau yang berkobar-kobar atau yang sungguh-sungguh.
Kebijaksanaan artinya kebenaran sejati atau kebenaran yang sesungguhnya.
Filsafat berarti hasrat atau keinginan yang sungguh akan kebenaran sejati.
Demikian arti filsafat
pada mulanya.
Dari arti di atas, kita kemudian dapat mengerti filsafat
secara umum. Filsafat
adalah suatu ilmu, meskipun bukan ilmu biasa, yang
berusaha menyelidiki hakikat segala sesuatu untuk memperoleh kebenaran.
Bolehlah filsafat disebut sebagai: suatu usaha untuk berpikir yang radikal dan
menyeluruh, suatu cara berpikir yang mengupas sesuatu sedalam-dalamnya. Hal
yang membawa usahanya itu kepada
suatu kesimpulan universal
dari kenyataan partikular atau khusus, dari hal yang tersederhana sampai yang
terkompleks. Filsafat, "Ilmu tentang hakikat". Di sinilah kita
memahami perbedaan mendasar antara "filsafat" dan "ilmu
(spesial)" atau "sains". Ilmu membatasi wilayahnya sejauh alam yang dapat
dialami, dapat diindera,
atau alam empiris. Ilmu
menghadapi soalnya dengan pertanyaan "bagaimana" dan "apa
sebabnya". Filsafat mencakup pertanyaan-pertanyaan mengenai
makna, kebenaran, dan hubungan logis
di antara ide-ide dasar
(keyakinan, asumsi dan konsep) yang tidak dapat dipecahkan dengan ilmu
empiris.[1]
Filsafat ialah hasil daya upaya manusia dengan akal
budinya untuk memahami secara radikal hakikat yang ada.
Sebelum sampai kepada definisi Filsafat Islam, terlebih dahulu kami akan memberikan makna filsafat yang berkembang di kalangan cendikiawan muslim. Menurut Mustofa Abdur Razik pemakaian kata filsafat di kalangan umat Islam adalah kata hikmah. Sehingga kata hakim ditempatkan pada kata filusuf atau hukum Al-Islam (hakim-hakim Islam) sama dengan falasifatul Islam (failasuf-failasuf Islam).
Dengan demikian hikmah yang diidentikkan dengan
filsafat adalah ilmu yang membahas tentang hakikat sesuatu, baik yang bersifat
teoritis (etika, estetika maupun metafisika) atau yang bersifat praktis yakni
pengetahuan yang harus diwujudkan dengan amal baik.Sampailah kita pada
pengertian Filsafat Islam yang merupakan gabungan dari filsafat dan Islam.
Filsafat Islam adalah filsafat yang tumbuh di negeri Islam dan di bawah naungan
negara Islam, tanpa memandang agama dan bahasa-bahasa pemiliknya. Dengan uraian
di atas maka dapatlah disimpulkan bahwa filsafat Islam adalah suatu ilmu yang
dicelup ajaran Islam dalam membahas hakikat kebenaran segala sesuatu.
Lalu apa hubungan filsafat Islam dengan filsafat yang kita kenal? Proses sejarah masa lalu, tidak dapat dielakkan
begitu saja bahwa pemikiran filsafat Islam terpengaruh oleh filsafat Yunani.
Para filosof Islam banyak mengambil pemikiran Aristoteles dan mereka banyak
tertarik terhadap pemikiran-pemikiran Platinus. Sehingga banyak teori-teori
filsuf Yunani diambil oleh filsuf Islam. Kedatangan para filosuf Islam yang
terpengaruh oleh orang-orang sebelumnya, dan berguru kepada filsuf Yunani.
Bahkan kita yang hidup pada abad ke-20 ini, banyak yang berhutang budi kepada
orang-orang Yunani dan Romawi.
Akan tetapi berguru tidak berarti mengekor
dan mengutip, sehingga dapat dikatakan bahwa filsafat Islam itu hanya kutipan
semata-mata dari Aristoteles, sebagaimana yang dikatakan oleh Renan, karena
filsafat Islam telah mampu menampung dan mempertemukan berbagai aliran pikiran.
Kalau filsafat Yunani merupakan salah satu sumbernya, maka tidak aneh kalau
kebudayaan India dan Iran juga menjadi sumbernya. Pertukaran dan perpindahan
suatu pikiran bukan selalu dikatakan utang budi.Suatu persoalan dan hasilnya
dapat mempunyai bermacam-macam corak. Seorang dapat mengemukakan persoalan yang
pernah dikemukakan oleh orang lain sambil mengemukakan teorinya sendiri.
Spinoza, misalnya, meskipun banyak mengutip Descartes, ia mempunyai mahzab
sendiri. Ibnu Sina, meskipun menjadi murid setia Aristoteles, ia mempunyai
pemikiran yang berbeda-beda.
Para filsuf Islam pada umumnya hidup
dalam lingkungan dan suasana yang berbeda dari apa yang dialami oleh
filsuf-filsuf lain. Sehingga pengaruh lingkungan terhadap jalan pikiran mereka
tidak bisa dilupakan. Pada akhirnya, tidaklah dapat dipungkiri bahwa dunia
Islam berhasil membentuk filsafat yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama dan
keadaan masyarakat Islam itu sendiri. Adapun hubungan Filsafat dengan Ilmu-ilmu
Keislaman, dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Hubungan Filsafat dengan Ilmu kalam
Pada permulaan abad hijrah,firman Allah dipersoalkan:Apakah baru atau Qodim? baik yang mempertahankan kebaruanya (Mu’tazilah),maupun yang berpendapat bahwa firman Allah adalah Qodim(Ibn Hambal dan Asyariyah)yang kemudian memperluas kepada dalil-dalil lainya yang mana dari keseluruhan itu tidak lain adalah menggunakan dalil-dalil akal,meskipun dalam disiplin ilmu kalam ini masih tetap menjadikan nash-nash agama sebagai sumber pokok namun dalam kenyataannya penggunaan akal lebih dominan dari dalil naqli yang tampak pada para mutakallimin.atas dasar itulah sejumlah pakar memasukkan Ilmu Kalam dalam lingkup filsafat Islam
.
Kalam dalam bahasa Arab dapat diartikan dengan perkataan dan ucapan. Dalam ilmu kebahasaan, kalam ialah kata-kata yang tersusun dalam suatu kalimat yang mempunyai arti. Adapun perbedaan antara keduanya adalah: Filsafat Islam memulai dengan pembuktianya dengan akal,barulah wahyu sebagai pembenaranya,Ilmu Kalam mencari wahyu yang berbicara tentang keberadaan Allah ,kemudian didukung argumentasi akal,walaupun keduanya mempunyai pefrbedaan namun bisa ditarik kesamaan yaitu keduanya menggunakan argumentasi akal serta keduanya saling melengkapi dalam memahami Islam dan pembentukan akidah Muslim. Sementara dalam ilmu agama, yang dimaksud dengan kalam adalah firman Allah. Kemudian kata ini menunjukkan suatu ilmu yang berdiri sendiri, yang disebut dengan ilmu kalam. Diantara alasan yang dimajukan, ialah sebagai berikut.
Ø Persoalan terpenting yang menjadi pembicaraan di abad-abad permulaan hijriah ialah firman Allah Alqur’an sebagai salah satu sifatNya, apakah kadim, tidak diciptakan, atau hadits (baru), diciptakan? (harap dibedakan kata hadits lawan dari kadim, dengan hadits: perkara, ucapan, ketetapan dan sifat Nabi Muhammad Saw).
Ø Dasar-dasar ilmu kalam ialah dalil-dalil akal (rasio). Kaum teolog atau mutakallimin menetapkan pokok persoalan dengan mengemukakakan dalil akal terlebih dahulu, setelah tuntas baru mereka kembali pada dalil naqli (Al-quran dan Haddits).
Ø Cara pembuktian kepercayaan-kepercayaan agama menyerupai ilmu logika dan filsafat.
Dengan demikian ilmu kalam merupakan salah satu ilmu keislaman yang timbul dari hasil diskusi umat islam dalam merumuskan kaidah Islam dengan menggunakan dalil akal dan filsafat. Atas dasar-dasar pemikiran di atas itulah, di antara penulis-penulis islam seperti Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah-nya, Renan dalam bukunya Ibnu Rusyd wa al-Rusydiyah memasukkan ilmu kalam ke dalam ruang lingkup Filsafat Islam. Hal ini disebabkan mereka melihat bahwa antar kedua disiplin ilmu keislaman ini terdapat hubungan yang sangat erat dan masalah-masalah yang dibicarakan antara keduanya sudah bercampur sehingga sulit dibedakan.
2. Hubungan Filsafat dengan Tasawuf
Tasawuf berasal dari kata sufi yakni sejenis kain wol kasar yang terbuat dari bulu yang dipakai oleh orang-orang yang sederhana, namun berhati suci dan mulia. Menurut Al-‘Iraqi, tasawuf dalam Islam baik yang suni maupun yang falsafi termasuk dalam ruang lingkup filsafat Islam secara umum. Menurutnya, hal ini disebabkan kaum sufi mempergunakan logika dalam mempelajari al-hulul, wahdat al-wujud, al-baqa’ dan al-fana’. Tasawuf adalah suatu ilmu yang mempelajari cara dan jalan bagaimana seorang Muslim berada sedekat mungkin dengan Tuhanya, dapat dibedakan menjadi, Tasawuf Amali/Akhlaki dan Tasawuf Falsafi. Dari pengelompokan ini tergambar bahwa ada Unsur kefalsafatan dalam ajaran Tasawuf,seperti penggunaan logika tentang Maqomat(al-Fana’,al-Baqo’,ittihad,hulul,Wahdat al-Wujud). Adapun perbedaan antara keduanya adalah : Objek kajian Filsafat Islam membahas segala sesuatu yang ada, baik yang berupa fisika atau metafisika yang dikaji dengan mempergunakan argumentasi akal dan logika,sedangkan dalam objek kajian tasawuf pada dasarnya adalah mengenal Allah,baik melalui ibadah, Ilham maupun intuis,lebih kepada metafisika. Akan tetapi, kedua disiplin ilmu ini terdapat perbedaan-perbedaan sebagai berikut:
Ø Filsafat memandang dengan mata akal dan mengikuti metode argumentasi dan logika. Sementara Tasawuf menempuh jalan mujahadah (Pengekangan hawa nafsu) dan Musyahadah (pandangan batin), jadi kaum filosof adalah prmilik argumentasi dan kaum sufi pemilik intuisi dan perasaan batin.
Ø Objek Filsafat membahas segala yang ada (al-maujudat), baik fisika maupun metafisika, termasuk di dalamnya Allah SWT, alam dan manusia yang meliputi tingkah laku, akhlak, dan politik. Sementara objek tasawuf pada dasarnya mengenal Allah, baik dengan jalan ibadah maupun dengan jalan ilham dan intuisi.
Ø Adanya saling kritikantara kaum sufi dan kaum Filosof Islam, seperti kritik Al-Ghazali terhadap Filsafat dan kritik Ibnu Rusyd terhadap tasawuf. Ia mengatakan bahwa metode penalaran intelektual dan ada dugaan bahwa makrifat kepada Allah akan hakikat-hakikat wujud lain adalah sesuatu yang dijatuhkan ke dalam jiwa manusia ketika yang bersangkutan bersih dari rintangan-rintangan hawa nafsu.
Jelas bahwa tasawuf Islam secara umum dapat dikelompokkan dalam ruang lingkup Filsafat Islam. Adapun letak perbedaan antara keduanya hanya dari sisi objek dan metodenya.
3. Hubungan Filsafat dengan Ushul Fikih
Ushul Fiqih adalah ilmu pengetahuan tentang
kaidah dan bahasa yang dijadikan acuan dalam menetapkan hukum syari’at mengenai
perbuatan manusia berdasarkan dalil-dalil secara detail. Dengan ringkas kata,
ushul fiqih adalah ilmu tentang dasar-dasar hukum dalam islam. Selain itu ,
ilmu Ushul Fiqih dalam menetapkan hukum syari’at juga menggunakan pemikiran
filosofis, bahkan cenderung mengikuti ilmu logika dengan cara, memberikan
definisi-definisi terlebih dahulu.
Dalam memahami dan menafsirkan ayat-ayat
Alquran yang berkenaan dengan hukum diperlukan ijtihad. Ijtihad adalah salah
satu usaha untuk mengeluarkan ketentuan hukum dengan mempergunakan akal
fikiran. Karena pentingnya, ijtihad ini dimasukkan menjadi sumber ketiga dari
hukum Islam setelah Alquran dan hadits sebagai landasan dasar berpegang pada
ijtihad ialah hadits Nabi Muhammad Saw.
Disamping ijtihad, dikenal pula istilah
al-ra’y, yang biasa diterjemahkan dengan akal atau pikiran. Dalam istilah hukum
al-ra’y adalah bersandar dan bergantung semata pada pendapat akal dalam
menentukan hukum syari’at ketika nash hukumnya dalam Alquran dan hadits. Inilah
dipakai sebagian ulama fiqih dalam menetapkan hukum.
Disamping ijtihad dan al-ra’y dikenal pula
istilah al-qiyas atau analogi yang mengandung arti mengukur sesuatu dengan
ukuran tertentu. Sementara itu, dalam istilah Ushul Fiqih berarti menyamakan
hukum sesuatu yang tidak ada nash hukumnya dengan hukum sesuatu yang lain yang
ada nash hukumnya atas dasar persamaan ‘illat (sebab). Dalam menentukan persamaan ini diperlukan
pemikiran, seperti haramnya khamar, minuman keras yang yang dibuat dari bahan
anggur atas dasar ‘illat (sebab)
memabukkan. Adapun minuman keras lain, sekalipun dibuat dari bahan yang berbeda
dari khamar karena memabukkan, atas dasar qiyas atau analogi, maka hukumnya
haram. Haramnya minuman keras selain khamar yang tidak ada nash hukumnya
disamakan dengan haramnya khamar yang ada nash hukumnya dalam Alquran.
Berdasarkan argumentasi di atas itulah, maka
Ushul Fiqih dimasukkan ke dalam ruang lingkup Filsafat Islam. Namun secara
spesifik, antara kedua disiplin ilmu ini terdapat perbedaan-perbedaan. Ushul
Fiqih secara khusus adalah ilmu syariat yang berdiri atas dasar agama, sedangkan
objeknya menetapkan dalil bagi hukum dan menetapkan hukum bagi dalil.
NB *; jika ingin mengambil mohon izin ke instagram @gaktausiapa.17






